{ads}

Syarat Guru Non PNS Menerima Tunjungan Insentif 2019 dari Pusat

Syarat Guru Non PNS Menerima Tunjangan Insentif 2019 dari Pusat


Guruupdates.com - Pada kesempatan yang berbahagia ini kami akan berbagi informasi mengenai syarat guru non PNS menerima tunjangan insentif 2019 dari pusat. Bagi rekan-rekan guru yang saat ini masih berstatus non PNS atau Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) bisa mendapatkan tunjangan insentif dari pusat sejak dikeluarkannya UU NO 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang tertulis dalam pasal 14 dan 15 ayat 1.

Secara umum, pemberian tunjangan insentif kepada Guru Non PNS ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan penghasilan guru agar  penghasilan yang diterima sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dapat digunakan untuk meningkatkan kompetensi profesionalnya. Selain itu pemberian tunjangan insentif ini merupakan suatu penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada Guru Non PNS yang telah melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya.

Syarat Guru Non PNS Menerima Tunjangan Insentif Pusat

Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi agar Guru Non PNS dapat menerima tunjangan insentif dari pusat.
  1. Guru Non PNS yang sudah terdaftar dalam dalam Dapodik baik itu Dapodik PAUD DIKMAS, DAPODIKNAS, maupun DAPODIKMEN dan dinyatakan valid.
  2. Guru Non PNS yang berada dalam satuan pendidikan diselenggarakan oleh pemerintah/pemerintah daerah/masyarakat dan belum sertifikasi (belum memiliki sertifikat pendidik).
  3. Bagi guru yang berstatus sebagai guru bantu dibuktikan dengan Nomor Induk Guru Bantu (NIGB).
  4. Memiliki jenjang pendidikan minimal Sarjana S-1/Diploma D-IV kecuali untuk guru yang berada di daerah khusus dan guru bantu.
  5. Diutamakan bagi guru yang sudah memiliki masa kerja di satuan pendidikan minimal 10 (sepuluh) tahun berturut-turut.
  6. Belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun pada data penerimaan tunjangan insentif tahun anggaran berkenaan.
  7. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  8. Memiliki beban kerja minimal adalah 24 jam.
  9. Diutamakan bagi guru yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dibuktikan dengan SK Kepala Sekolah dan diverifikasi Diknas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Mekanisme Pembayaran Tunjangan Insentif

Berikut adalah mekanisme pembayaran tunjangan insentif.
  1. Data Guru Non PNS penerima tunjangan insentif tahun anggaran berkenaan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menentukan jumlah guru penerima tunjangan insentif berdasarkan data guru yang sudah valid pada aplikasi Dapodik. Selanjutnya Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi memverifikasi daftar jumlah guru yang memenuhi persyaratan penerima tunjangan insentif.
  3. Guru dapat mengecek kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima tunjangan insentif pada website resmi info.gtk.kemendikbud.go.id.
  4. Direktorat Jenderal GTK menerbitkan surat keputusan (SK insentif) bagi guru penerima tunjangan insentif yang memenuhi persyaratan satu kali dalam (1) tahun. Apabila terdapat guru yang tidak memenuhi persyaratan penerimaan tunjangan insentif pada tahun berkenaan, maka tunjangan insentifnya dihentikan.
Hal yang berkenan dengan syarat Guru Non PNS menerima tunjangan insentif dari pusat dan juknis insentif untuk jenjang Sekolah Dasar silahkan download pada tautan di bawah ini.


Demikian tadi informasi oleh kami mengenai syarat Guru Non PNS menerima tunjangan insentif 2019 dari pusat. Semoga informasi ini bernilai manfaat 😊.


Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter
function fiksioner() { // Put all of your scripts here //---- DELETE me and REPLACE with your code ----// } //]]>