{ads}

BKN Rilis Rincian Alokasi CPNS Dan PPPK 2019 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Siapkan Dokumen Mulai Sekarang!


Jakarta - Pemerintah telah memastikan akan menyelenggarakan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2019.

MenPAN-RB Syafruddin juga telah menerbitkan surat menteri perihal pengadaan Aparatur Sipil Negara atau singkatnya ASN tahun 2019 ini.

Surat Menteri Syafruddin yang bernomor B/617/M.SM.01.00/2019 tersebut telah ditandatangani sejak 17 Mei 2019 dan bersifat segera.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja merilis rincian alokasi formasi kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara nasional tahun anggaran 2019.

Baca Juga :Ternyata Seperti Ini Alur Pengadaan ASN

Berikut rincian formasi CPNS 2019 oleh Pemerintah Pusat dan Daerah yang dikutip dari akun official BKN di twitter.

Pemerintah Pusat:


1. Untuk PNS : 22.213

a. Yang diisi dari pelamar umum : 17.519

b. Yang diisi dari sekolah kedinasan : 5.694

2. Untuk PPPK (yang diisi dari eks TKH-II dan Honorer) : 23.212

Jumlah alokasi untuk Pemerintah Pusat : 46.425


Pemerintah Daerah


1. Untuk PNS : 63.324

a. Yang diisi dari pelamar umum : 62.249

b. Yang diisi dari sekolah kedinasan (STTD) : 75

2. Untuk PPPK (yang diisi dari eks TKH-II dan Honorer : 145.424

Jumlah alokasi untuk Pemerintah Daerah : 207.748

Dari data tersebut menunjukkan jumlah alokasi keseluruhan mencapai 254.173 formasi.

Jumlah Aloksi kebutuhan ASN 2019 Rilis BKN Terbaru

Adapun usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada peraturan MenPAN-RB Nomor 41 Tahun 2018 tentang nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk Jabatan Fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.

Dalam menyampaikan usulan kebutuhan, untuk pemerintah daerah berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Kepegawaian (PPK), dan memperhatikan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah, serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latihan dasar (latsar) bagi CPNS.

Untuk alokasi pegawai, pemerintah telah mendapat 30% untuk CPNS, dan 70% untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pengadaan ASN diutamakan bagi satuan/unit kerja dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapatkan alokasi tambahan pegawai baru.

Sedangkan untuk pemerintah pusat, usulan kebutuhan memperhatikan peta jawaban yang telah ditetapkan PPK, dan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, serta kesediaan anggaran untuk latsar bagi CPNS.

Untuk alokasi pegawai, pemerintah pusat mendapatkan 50% untuk CPNS, dan 50% untuk PPPK yang diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapatkan alokasi tambahan pegawai baru.

Selain itu, setiap instansi dapat mengusulkan kebutuhan Jabatan Fungsional yang dapat diisi dari PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Usulan kebutuhan yang telah di input ke dalam aplikasi e-Formasi dicetak dan disampaikan secara resmi kepada MenPAN-RB dan Kepala BKN, dengan cara diunggah dalam format PDF pada Menu 'Unggah Usulan Formasi' dalam aplikasi e-Formasi.

Proses usulan kebutuhan pegawai paling lambat disampaikan pada minggu kedua bulan Juni 2019 kemarin, dan apabila terdapat Kementerian/Lembaga/Pemda yang belum menyampaikan, maka dinyatakan bahwa Kementerian/Lembaga/Pemda tersebut tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun 2019.

Sebelumnya, MenPAN-RB tersebut secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien.

Berikut Isi Lengkap Surat MenPAN-RB Nomor : B/617/M/SM.01.00/2019 Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019.


Surat MenPAN-RB Nomor : B/617/M/SM.01.00/2019
Surat MenPAN-RB Nomor : B/617/M/SM.01.00/2019
Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019 Page 1

Surat MenPAN-RB Nomor : B/617/M/SM.01.00/2019
Surat MenPAN-RB Nomor : B/617/M/SM.01.00/2019
Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019 Page 2

Dokumen Persyaratan Wajib PNS

Jika merujuk pada CPNS 2019, pelamar CPNS diminta untuk menyiapkan berkas dokumen lebih awal.

Dokumen yang dibutuhkan masih menunggu konfirmasi lanjut dari pemerintah.

Namun, jika mengacu pada penerimaan CPNS 2018, berikut dokumen yang wajib yang harus dipersiapkan.

Untuk tenaga profesional, persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan seperti berikut.

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir

3. Surat keterangan akreditasi dari BAN-PT

4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah.

Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/Sederajat antara lain:

1. Materai Rp. 6000

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi ijazah/STTB

4. Fotokopi ijazah SD

5. Fotokopi ijazah SLTP

6. Fotokopi ijazah SLTA

Baca Juga : Kumpulan Latihan Soal CPNS dan PPPK 2019 Lengkap Dengan Pembahasan

Related Posts

8 comments

  1. Informasi yang bagus, terimakasih


    Oh ya, kalau suka blog yang membahas tentang review video games bisa kunjungi hazgamezone.com ya. Terimakasih (y)

    ReplyDelete
  2. Kesempatan jadi Pns semakin terbuka

    ReplyDelete
  3. PNS... Pekerjaan yg masa depannya terjamin kata ortu gua 🤩

    ReplyDelete
  4. Dr dlu pengen jd PNS tp ngk lolos2...

    Enaknya klo dpt gaji 13....hehe

    ReplyDelete
  5. Cuma bisa ngekhayal pen jadi pns hehe

    ReplyDelete
    Replies
    1. Beroda dan berusaha agar sang pemberi hidup memberi jalan kemudahan hehehehe

      Delete
  6. Terus berusaha dan jangan lupa berdoa mumpung umur belum expired

    ReplyDelete

Post a Comment

Berkomentarlah dengan baik dan sopan. Komentar SPAM akan dihapus. Tema komentar bebas tapi utamakan berkomentar sesuai post ini.

Subscribe Our Newsletter
function fiksioner() { // Put all of your scripts here //---- DELETE me and REPLACE with your code ----// } //]]>