Jadwal Seleksi Kompetensi dan Wawancara PPPK Kabupaten Blora 2019
Guruupdates.com - Jadwal Seleksi Kompetensi dan Wawancara PPPK Kabupaten Blora 2019, Tata Tertib dan Simulasi Soal.
Peserta Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Blora 2019 kami ucapkan selamat, semangat berjuang, dan semangat bersaing dalam mengikuti seleksi kompetensi dan wawancara😃. Okey langsung kita sampaikan saja tentang jadwal seleksi kompetensi dan wawancara PPPK Kabupaten Blora 2019 yang baru saja kami lihat dari website BKD Blora.
A. Jadwal Seleksi Kompetensi dan Wawancara
Pada tanggal 21 Februari kemarin, BKD Blora telah mengumumkan jadwal seleksi kompetensi dan wawancara PPPK 2019 Kabupaten Blora. Pelaksanaan seleksi akan dilakukan selama dua hari yaitu, hari Sabtu 23 Februari dan Minggu 24 Februari 2019. Untuk pelaksanaan seleksi pada hari Sabtu 23 Februari 2019 akan dilaksanakan dalam 4 sesi mulai pukul 07.30 - 17.45 WIB. Sedangkan pelaksanaan pada hari Minggu 24 Februari 2019 hanya dilaksanakan 2 sesi saja mulai pukul 07.30 - 12.15 WIB. Sebelum dapat mengikuti seleksi kompetensi dan wawancara, peserta PPPK 2019 harus terlebih dahulu melakukan registrasi. Berikut adalah waktu registrasi sesuai sesi masing-masing.
Sumber: https://bkd.blorakab.go.id/
|
B. Tata Tertib Seleksi Kompetensi dan Wawancara
Selain mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi dan kompetensi, BKD Blora juga telah mengumumkan tata tertib yang harus diikuti oleh semua peserta seleksi PPPK Kabupaten Blora 2019. Apabila terdapat peserta yang melanggar tata tertib yang sudah ditentukan maka tidak segan-segan dari pihak panitia akan memberikan sanksi kepada peserta.
Berikut adalah tata tertib yang sudah ditentukan oleh pihak panitia:
- Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi kompetensi dan wawancara dimulai.
- Peserta harus melakukan registrasi sebelum seleksi kompetensi dan wawancara dimulai.
- Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan asli Kartu Ujian untuk ditunjukkan kepada panitia. Apabila dalam keadaan yang mendesak, maka peserta yang tidak membawa asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat menunjukkan Kartu Keluarga/asli surat keterangan bukti perekaman KTP elektronik. Peserta yang tidak membawa asli Kartu Tanda Penduduk/asli Kartu Keluarga/asli surat keterangan bukti perekaman KTP elektronik dan asli Kartu Ujian tidak diperkenankan mengikuti seleksi kompetensi dan wawancara dan peserta dinyatakan gugur.
- Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di Kartu Ujian dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/surat keterangan bukti perekaman KTP elektronik/identitas lainnya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Peserta menggunakan kemeja warna putih, celana panjang/rok warna hitam (bukan jeans) dan bersepatu. Peserta tidak menggunakan kemeja warna putih, celana panjang/rok hitam (bukan jeans) dan tidak bersepatu tidak diperkenankan mengikuti seleksi kompetensi dan wawancara dan peserta dinyatakan gugur.
- Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
- Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi kompetensi dan wawancara dan peserta dinyatakan gugur.
- Peserta di dalam ruang seleksi kompetensi dan wawancara dilarang: membawa buku dan catatan lainnya, kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, ballpoint, dan barang-barang yang berbahan logam, makanan dan minuman, senjata api atau senjata tajam atau sejenisnya.
- Peserta didalam ruang seleksi kompetensi dan wawancara dilarang: bertanya atau berbicara dengan sesama peserta seleksi kompetensi dan wawancara, menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama seleksi kompetensi dan wawancara, keluar ruangan kecuali memperoleh ijin dari panitia, merokok dalam ruangan seleksi kompetensi dan wawancara, membawa pulang alat tulis yang telah disediakan oleh panitia.
- Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara.
- Peserta yang telah selesai seleksi kompetensi dan wawancara dapat meninggalkan tempat seleksi kompetensi dan wawancara secara tertib setelah memperoleh ijin dari panitia.
- Peserta yang tidak hadir untuk mengikuti seleksi kompetensi dan wawancara sesuai jadwal yang telah ditentukan, dinyatakan gugur.
- Peserta yang terbukti membawa perjokian dan atau memberikan keterangan yang tidak sesuai, dinyatakan gugur.
- Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.
B. Sanksi Bagi Peserta PPPK 2019 yang Melanggar Tata Tertib Seleksi Kompetensi dan Wawancara
Berdasarkan tata tertib yang telah ditentukan oleh panitia seleksi kompetensi dan wawancara PPPK 2019 diatas, berikut adalah beberapa sanksi yang diberikan oleh panitia apabila terdapat peserta yang melanggar tata tertib.
- Pelanggar tata tertib angka 9 dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.
- Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib angka 10 berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi kompetensi dan wawancara.
C. Lain-lain
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib tersebut akan diatur dan kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
D. Simulasi Soal PPPK
Untuk menghadapi seleksi kompetensi, tentu semua peserta PPPK membutuhkan banyak latihan soal. Berikut kami bagi beberapa simulasi soal PPPK yang dapat Anda unduh melalui link di bawah ini.
Semoga informasi ini membantu!!!
Sumber: https://bkd.blorakab.go.id/
Post a Comment
Post a Comment
Berkomentarlah dengan baik dan sopan. Komentar SPAM akan dihapus. Tema komentar bebas tapi utamakan berkomentar sesuai post ini.