Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mempunyai alasan kuat sampai memutuskan mengangkat honorer K2 menjadi ASN Kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara bertahap.
Pemerintah sudah menyiapkan formasi 150 ribu orang yang dibagi dalam dua tahap, sebelum Pilpres pada februari kemarin yaitu sekitar 75 ribu. Sisanya akan di rekrut setelah pilpres atau setelah lebaran ini.
Baca Juga: Ternyata Seperti Ini Alur Pengadaan ASN
Baca Juga: Ternyata Seperti Ini Alur Pengadaan ASN
Alasan pertama Menteri Syafruddin melakukan perekrutan secara bertahap adalah masalah anggaran. Hal ini dikarenakan tidak semua daerah mampu secara fisikal membiayai gaji PPPK. Jadi, perlu dilakukan secara bertahap, dan prioritas bagi Pemda yang sudah siap.
Sebagian besar daerah mayoritas (lebih dari 60%) APBD-nya digunakan untuk belanja pegawai. Jika ditambahkan dengan PPPK otomatis dana untuk aparatur membengkak sehingga makin kecil untuk melakukan pembangunan infrastruktur.
Kedua, Pemda akan mengalami kesulitan saat melakukan sinkronisasi data honorer K2. Dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), kepala daerah harus mempertanggungjawabkan data honorer K2 yang diangkat PPPK. Dilakukan secara bertahap sekaligus untuk memberi waktu bagi Pemda untuk melakukan verifikasi.
"Rentang waktunya terlalu pendek bagi daerah apabila harus mengecek seluruh data honorer K2 di wilayahnya. Karena akan ada sanksi yang harus diterima oleh kepala daerah apabila merekomendasikan honorer K2 bodong" ujar Menteri Syafruddin dalam rapat kerja dengan anggota Komisi II DPR RI, Selasa (22/1).
Dia mencontohkan saat rekrutmen CPNS 2018 untuk formasi honorer khusus K2. Dari 13.800 honorer K2 yang diberikan kesempatan mengikuti tes, hanya 9 ribuan yang mendaftar.
Sisanya tidak mendaftar karena berbagai alasan. Salah satunya, was-was apabila datanya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Bisa jadi dalam rekrutmen PPPK, formasinya juga tidak akan terisi semua karena harus ada jaminan dari kepala daerah. Baik dari sisi anggaran maupun valid tidaknya data honorer K2," ujarnya.
Ketiga, pengangkatan honorer K2 ini adalah dalam rangka memenuhi janji bahwa pemerintah akan mengangkat honorer K2 di atas usia 35 tahun lewat jalur PPPK setelah rekrutmen CPNS 2018 selesai.
"Ini janji pemerintah yang kini mau kita tepati. Janji ini akan terealisasi atau tidak tergantung daerah juga sebagai pengguna jasa honorer K2," ujarnya.
Baca Juga: Kumpulan Soal Latihan PPPK dan CPNS 2019
Baca Juga: Kumpulan Soal Latihan PPPK dan CPNS 2019
Sumber: Jpnn.com
Post a Comment
Post a Comment
Berkomentarlah dengan baik dan sopan. Komentar SPAM akan dihapus. Tema komentar bebas tapi utamakan berkomentar sesuai post ini.