Surat Pengadaan PPPK dan CPNS 2019 dan Dokumen Yang Harus Dipersiapkan
KemenPAN-RB telah menerbitkan surat pengadaan dan meminta lembaga pemerintah pusat dan daerah untuk mengusulkan kebutuhan formasi.
Melihat dari artikel menpa.go.id yang berjudul Menpan-RB Terbitkan Surat Pengadaan ASN tahun 2019. KemenPAN-RB telah menerbitkan surat tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2019 bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Dalam surat tersebut, telah dijelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan formasi ASN untuk tahun ini.
Berdasarkan Surat MenPAN-RB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019. Usulan kebutuhan ASN Tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN di bidang pelayanan dasar.
Adapun usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada peraturan MenPAN-RB Nomor 41 Tahun 2018 tentang nomenklatur jabatan pelaksana, dan untuk Jabatan Fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.
Dalam menyampaikan usulan kebutuhan, untuk pemerintah daerah berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memperhatikan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah, serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latihan dasar bagi CPNS.
Untuk alokasi pegawai, Pemda mendapat 30% untuk CPNS, dan 70% untuk PPPK diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengadaan ASN diutamakan bagi satuan/unit kerja dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapatkan alokasi tambahan pegawai baru.
Sedangkan untuk pemerintah pusat, usulan kebutuhan memperhatikan peta jabatan yang telah ditetapkan PPPK, dan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, serta kesediaan anggaran untuk latihan dasar CPNS.
Untuk alokasi pegawai, pemerintah pusat mendapatkan 50% untuk CPNS, dan 50% untuk PPPK yang diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.
Selain itu, setiap instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi dari PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Usulan kebutuhan yang telah diinput ke dalam aplikasi e-Formasi dicetak dan disampaikan secara resmi kepada MenPAN-RB dan kepala BKN, dengan cara diunggah dalam format file PDF pada menu "Unggah Usulan Formasi" dalam aplikasi e-Formasi.
Proses usulan kebutuhan pegawai paling lambat disampaikan pada minggu ke-2 bulan Juni 2019, dan apabila terdapat Kementerian/Lembaga/Pemda belum menyampaikan, maka dinyatakan bahwa kementerian/Lembaga/Pemda tersebut tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun 2019.
Sebelumnya, KemenPAN-RB telah menetapkan keputusan MenPAN-RB Nomor 12/2019 tentang kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2019.
Keputusan MenPAN-RB tersebut secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien.
Selain itu, setiap instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi dari PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Usulan kebutuhan yang telah diinput ke dalam aplikasi e-Formasi dicetak dan disampaikan secara resmi kepada MenPAN-RB dan kepala BKN, dengan cara diunggah dalam format file PDF pada menu "Unggah Usulan Formasi" dalam aplikasi e-Formasi.
Proses usulan kebutuhan pegawai paling lambat disampaikan pada minggu ke-2 bulan Juni 2019, dan apabila terdapat Kementerian/Lembaga/Pemda belum menyampaikan, maka dinyatakan bahwa kementerian/Lembaga/Pemda tersebut tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun 2019.
Sebelumnya, KemenPAN-RB telah menetapkan keputusan MenPAN-RB Nomor 12/2019 tentang kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2019.
Keputusan MenPAN-RB tersebut secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien.
100 Ribu lowongan
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali dibuka pemerintah pada tahun 2019.
Sebanyak 100 ribu lowongan kerja untuk menjadi ASN tahun 2019 akan dibuka pemerintah.
Hal itu disampaikan oleh MenPAN-RB Syafruddin, pada Kamis (09/05/2019/) lalu.
Rencananya rekrutmen dan pendaftaran CPNS 2019 akan dimulai pada Oktober 2019.
Baca Juga: Lowongan PPPK Tahap II Akan Segera Di Buka Usai Lebaran
"Itu nanti untuk triwulan ke-3 2019," ujarnya kepada wartawan usai Musrembangnas, di Jakarta.
Tetapi, mantan Wakapolri itu menuturkan, rekrutmen CPNS ini tetap mengutamakan guru honorer.
Adapun usai lebaran pada Juni 2019, Syafruddin mengungkapkan akan dibuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK untuk tahap II.
Sebanyak 100 ribu lowongan kerja untuk menjadi ASN tahun 2019 akan dibuka pemerintah.
Hal itu disampaikan oleh MenPAN-RB Syafruddin, pada Kamis (09/05/2019/) lalu.
Rencananya rekrutmen dan pendaftaran CPNS 2019 akan dimulai pada Oktober 2019.
Baca Juga: Lowongan PPPK Tahap II Akan Segera Di Buka Usai Lebaran
"Itu nanti untuk triwulan ke-3 2019," ujarnya kepada wartawan usai Musrembangnas, di Jakarta.
Tetapi, mantan Wakapolri itu menuturkan, rekrutmen CPNS ini tetap mengutamakan guru honorer.
Adapun usai lebaran pada Juni 2019, Syafruddin mengungkapkan akan dibuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK untuk tahap II.
Siapkan Dokumen
Bagi Anda yang memenuhi syarat untuk segera menyiapkan dokumen CPNS 2019.
Pemerintah melalui KemenPAN RI mengumumkan tahun ini akan kembali dibuka pendaftaran CPNS 2019.
Kurang dari 100 ribu formasi akan dibuka: Perhatikan jadwal, formasi, dan dokumen dari KemenPAN-RB.
"Mungkin sama dengan tahun yang lalu (kira-kira), Oktober atau November," ucap Syafruddin pada konferensi PERS di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (28/03/2019).
Mantan Wakapolri juga memastikan jumlah formasi sebanyak 100 ribu formasi.
Selain CPNS, Pemerintah juga membuka rekrutmen 150 ribu pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK) dalam dua tahap pada 2019.
Jika merujuk penerimaan CPNS 2018, pelamar CPNS diminta menyiapkan berkas dokumen lebih awal.
Dokumen yang dibutuhkan masih menunggu konfirmasi lanjut dari pemerintah.
Namun jika mengacu pada penerimaan CPNS 2018, berikut dokumen yang wajib dipersiapkan oleh pelamar.
Untuk tenaga Profesional, persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan antara lain seperti berikut.
Selain CPNS, Pemerintah juga membuka rekrutmen 150 ribu pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK) dalam dua tahap pada 2019.
Jika merujuk penerimaan CPNS 2018, pelamar CPNS diminta menyiapkan berkas dokumen lebih awal.
Dokumen yang dibutuhkan masih menunggu konfirmasi lanjut dari pemerintah.
Namun jika mengacu pada penerimaan CPNS 2018, berikut dokumen yang wajib dipersiapkan oleh pelamar.
Untuk tenaga Profesional, persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan antara lain seperti berikut.
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah dan transkip nilai yang dilegalisir
- Surat keterangan akreditasi dari BAN-PT
- Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan background merah
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/Sederajat antara lain:
- Materai Rp. 6.000
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah/STTB
- Fotokopi ijazah SD
- Fotokopi ijazah SMP
- Fotokopi ijazah SLTA
Sesuai dengan ayat (1) pasal 23 PP Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.
Sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
- Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Pemda.
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan.
Pengecualian tersebut bagi jabatan tertentu yang ditetapkan presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun
Thanks gan infonya
ReplyDeletemantap gan
ReplyDelete