{ads}

Hasil Pengumuman PPPK Tahap I sudah Diumumkan, Namun Belum Ada Kejelasan Tentang Tahap Selanjutnya

Hasil Pengumuman PPPK Tahap I sudah Diumumkan


Hasil Seleksi PPPK Tahap I sudah di umumkan

JEPARA - Pemkab Jepara, sudah mengumumkan hasil seleksi kompetensi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap I.

Hasilnya, 475 peserta dinyatakan lulus dan 189 peserta dinyatakan tidak lulus. Peserta yang tidak lulus semua berasal dari formasi guru.

Pada seleksi PPPK tahap I telah dilakukan ujian kompetensi dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Pelaksanaannya telah berlangsung pada 23 Februari lalu di SMKN 1 Jepara dan SMKN 2 Jepara. Namun, hasilnya baru dikirim dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku tim seleksi nasional PPPK ke Panitia Daerah pada akhir bulan Mei.

Baca Juga : Banyak Honorer K2 Gigit Jari, Sebab Lulus PG Namun tidak Lulus PPPK

Jumlah formasi yang sebelumnya belum diketahui, melalui pengumuman tersebut formasi kabupaten Jepara ada kuota sebesar 475. Terdiri dari 437 tenaga guru dan 28 penyuluh pertanian. Jumlah peserta yang terdaftar ada sekitar 666 peserta. Pada saat tes berlangsung dua peserta dari formasi tersebut dinyatakan tidak hadir.

Sehingga peserta yang mengikuti tes ada 664 peserta. Semua peserta formasi penyuluh pertanian dinyatakan lulus. Sedangkan 189 formasi guru dinyatakan tidak lulus.

Meski 475 peserta dinyatakan lulus, masih belum ada kabar tentang tahapan selanjutnya. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Diyar Susanto melalui Kabid Perencanaan dan Pengembangan SDM Sridana Pamito kemarin.

"Kami belum mendapat petunjuk dari pusat. Karena daerah hanya pelaksana di lapangan. Sesuai dengan arahan pusat kami teruskan ke pemimpin, kemudian baru turun pengumuman," ujarnya.

Ia meminta kepada peserta yang memenuhi syarat sebagaimana terlampir dalam pengumuman, untuk secara aktif membuka lamaran dan media sosial BKD Jepara. Selain itu, juga dihimbau agar tidak mudah percaya atau menaruh harapan kepada pihak-pihak tertentu yang menjanjikan kelulusan peserta dengan meminta imbalan berupa uang atau dalam bentuk lain.

Ia juga menambahkan, hasil integrasi nilai seleksi kompetensi merupakan hasil olah data sistem SSP3K oleh Panitia Seleksi Nasional. Peserta seleksi pengadaan PPPK di lingkungan Pemkab Jepara yang dinyatakan lulus adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman.

Pada lampiran pengumuman, kolom keterangan dengan status P dinyatakan lulus nilai ambang batas sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2019. Kemudian status TP dinyatakan tidak lulus memenuhi nilai ambang batas minimal sesuai dengan ketentuan peraturan tersebut.

Ada juga status L yang dinyatakan lulus seleksi PPPK karena masuk peringkat terbaik sesuai jumlah formasi. Juga status TL atau tidak lulus seleksi PPPK karena tidak masuk peringkat terbaik sesuai dengan jumlah formasi dan status tidak memenuhi syarat (TMS), serta status tidak  hadir (TH).

"Selanjutnya, kami masih menunggu instruksi dari pusat. Harapan kami segera ada kejelasan supaya peserta tidak merasa kebingungan. Kami selaku pelaksana daerah juga semakin cepat menyelesaikan tahapan. Jika sewaktu-waktu ada petunjuk pemberkasan dapat segera dipersiapkan," ujarnya.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter
function fiksioner() { // Put all of your scripts here //---- DELETE me and REPLACE with your code ----// } //]]>